Mamuju, Gatra.com - Raja adalah seorang warga Sumare, kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, yang menjual Pulau Malamber, salah satu gugus pulau di kepulauan Bala Balakang. Untuk mencari informasi soal dugaan penjualan Pulau Malamber yang baru-baru ini viral di pemberitaan, sejumlah wartawan mendatangi kediaman Raja di desa Sumare.
Didampingi keluarga dan sahabat, Raja menjelaskan bahwa pihaknya membantah telah menjual pulau Malamber. Menurutnya, dirinya hanya menjual tanah kebun warisan nenek moyangnya seluas 6 hektare ke pembeli. Penjualan tanah tersebut memiliki perjanjian dengan pembeli di mana pembayaran di awal yang telah diterima Rp200 juta dari harga Rp2 miliar yang diterima pada Februari 2020 lalu.
"Bila hingga April 2020 tidak dilunasi maka uang Rp200 juta tersebut dianggap hangus dan hingga kini pihaknya belum menerima sisa dari pembayaran itu," kata Raja, Kamis (25/6).
Dia mengklaim penjualan tanah di Pulau Malamber ini sudah sesuai prosedur dan telah diperiksa surat kepemilikannya oleh pihak Camat beberapa waktu lalu. Dia menyesalkan bahwa camat Bala Balakang tidak tahu menahu soal penjualan tanah Pulau Malamber.
"Kami sangat menyayangkan camat Bala Balakang tidak tahu menahu soal dugaan penjualan pulau, padahal surat kepemilikannya sudah diperiksa," kata Raja.
Pemilik tanah yang berada di Pulau Malamber itu memperlihatkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan kuitansi pembayaran pajaknya setiap tahun sebesar Rp300 ribu.
Raja menambahkan surat-surat kepemilikan tanahnya masih dikuasai dan belum diserahkan ke pembeli. Pembayaran uang muka penjualan tanahnya di Pulau Malamber Rp200 juta dibagikan ke pihak saudara dan keluarganya agar sama-sama menikmati hasil penjualan tanah kebun yang berada di Pulau Malamber.