Home Milenial Disdukcapil Karanganyar Setop Rekam E-KTP Jemput Bola

Disdukcapil Karanganyar Setop Rekam E-KTP Jemput Bola

Karanganyar, Gatra.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menghentikan sementara perekaman e-KTP jemput bola penduduk rentan. Dalam perekamannya, seluruh aktivitas berkaitan itu dipusatkan di kantor kabupaten dan di kecamatan.

Kepala Disdukcapil Karanganyar, Any Indrihastuti mengatakan perekaman e-KTP sistem jemput bola dilakukan bagi warga penduduk rentan dan di sekolah untuk usia wajib KTP. Saat ini, jemput bola dihentikan dulu selama pandemi Covid-19. Terutama bagi penduduk rentan.

“Kita belum bisa melaksanakan agenda jemput bola. Semua perekaman dikonsentrasikan di kantor dinas dan di kantor kecamatan. Bagi mereka yang ingin merekam e-KTP dipersilakan ke sana,” katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (26/6).

Jemput bola perekaman ke kalangan rentan seperti warga bergangguan jiwa dan manula. Menurutnya, terdapat banyak penduduk dari kalangan itu belum mengurus administrasi kependudukan lengkap. Alasan penghentian sementara perekaman jemput bola ke kalangan rentan karena cukup banyak menyita waktu.

“Jika satu orang normal merekam e-KTP butuh waktu 5-7 menit. Maka kalangan rentan itu bisa butuh sejam. Di masa pandemi, kami memprioritaskan pelayanan di kantor dinas dulu,” katanya.

Sedangkan jemput bola perekaman e-KTP di sekolah bagi usia wajib KTP karena saat ini masih masa belajar di rumah (BDR).

Meski demikian, ia mempersilakan keluarga mengantarkan mereka di kantor dinas atau kecamatan untuk rekam data.

Sementara itu jumlah wajib KTP di Kabupaten Karanganyar per Jumat (26/6) sebanyak 703.919 orang. Any menyebut material kartu mencukupi pencetakannya. Tiap hari, kantor dinas melayani sampai 80 pemohon. Any menyebut layanan adminduk cukup ramai usai lebaran hingga mencapai 125 pemohon tiap hari.

Di masa pandemi, Disdukcapil menawarkan pengiriman e-KTP via pos untuk menghindari kerumunan pengambilan kartu di kantornya.

“Dalam pengambilannya ada pilihan. Mau dikirim via pos atau mengambil sendiri di kantor dinas. Ternyata banyak yang menggunakan fasilitas pos. Jadi, petugas pos selain mengirim e-KTP juga mengambil KTP lama pemohon,” katanya.

Seluruh biaya pos dibebankan ke pemohon. Sedangkan dokumen adminduk tidak dikenakan biaya sepeser pun.

838