Karimun, Gatra.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 119 kilogram narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap ratusan bungkus narkotika yang di angkut menggunakan KM Teupin Jaya tersebut terjadi Perairan Krueng Peureulak, Aceh, pada pukul 23.00 WIB, Minggu (21/6) lalu.
Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto mengatakan, untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu tersebut di kemas oleh pelaku dalam bentuk kemasan teh Malaysia.
"Pelaku memasukan metamfetamin (sabu) ke dalam kamasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabui petugas saat melakukan pemeriksaan," ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).
Selain mengamankan barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan tiga orang pelaku yang berada di kapal kayu tersebut.
"Ketiga tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta," katanya.
Terhadap kasus tersebut, saat ini telah dilimpahkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Serah terima secara resmi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan," tambahnya.
Agus menegaskan, penindakan tersebut merupakan wujud dari tugas dan fungsi Dirjen Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia.
"Terutama narkoba, meski ditengah pandemi COVID-19," katanya.