Bekasi, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, contoh kasus yang terjadi pada Dwi Sari Waterpark harus menjadi pembelajaran bagi pihak lainnya bahwa Undang-Undang Tata Ruang harus menjadi regulasi yang dipatuhi.
Menurutnya, komponen tata ruang seperti sempadan sungai, sempadan jalan, dan seterusnya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Nah, selama ini tata ruang itu banyak sekali kita toleran. Mungkin karena toleransi itu, akhirnya banyak hal yang tidak perlu terjadi seperti kaya banjir, itu harusnya bisa dicegah, seandainya ada kedisiplinan," kata Sofyan saat meninjau lokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6).
Dalam kasus Dwi Sari Waterpark, pihaknya mendengar bahwa Manonga Pasaribu, selaku pengelola lokasi telah membuat sheetpile di sungai cibeet tepat pada posisi tengah.
Menurut Sofyan, hal tersebut sudah dapat dikatakan melanggar hukum.
"Setelah itu, kita datang dengan Kementerian PUPR ingin menertibkan dan menegakan ketentuan yang ada. Tapi juga pada kesepakatan yang sama, bahwa ada kendala yang dihadapi pak Pasaribu. Kita juga sadar dengan masalah perijinan dan masalah lainnya itu, maka kita bantu selesaikan. Tapi untuk ini, sudah tidak bisa ditolelir," katanya.
Solusi terhadap perkara tersebut, kata Sofyan itu adalah pembongkaran kembali. Namun, pihaknya juga mengatakan bahwa telah bersinergi dengan KemenPUPR, untuk diberikan solusi sesuai ketentuan Menteri PUPR. Namun, jika pemilik masih melakukan pelanggaran kedepan, bisa saja Kementerian ATR/BPN akan mengambil sanksi pidana.
"Tapi yang paling penting menyelesaikan masalah tanpa masalah. Pak Pasaribu ini kan ingin menciptakan lapangan kerja dan usaha lainnya. Kalau berhasil maka beliau bayar pajak. Yang penting kekeliruan ini kita koreksi sepenuhnya," katanya.