Jakarta, Gatra.com - Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak pada maraknya Penghentian Hubungan Kerja (PHK). Akibatnya, terdapat dampak turunan dari banyaknya PHK ini terhadap klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
“Di saat kondisi sulit seperti ini, PHK akan ada dampak turunannya ke JHT. Walaupun belum pasti berbanding lurus,” katanya di Kantor Redaksi Gatra, Jakarta, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, gelombang PHK akibat pandemi Covid-19 ini terjadi pada akhir April dan awal Mei 2020 lalu. Sedangkan, klaim JHT baru bisa dicairkan setelah satu bulan masa berhenti kerja peserta. Artinya, pada Juni hingga Juli 2020, akan terjadi gelombang pengajuan klaim JHT yang cukup besar.
“Kita tahu sekarang ini belum puncaknya. Posisi 22 Juni itu kasus klaim 1.038.000 kasus. Dari 1 Juni sampai 22 Juni sudah 200.000 kasus. Memang kami harus menyiapkan sistem yang safe dan cepat,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, BPJamsostek menyiapkan beberapa langkah untuk mengatasi hal ini. Pertama, menyiapkan kanal online untuk mengurangi pertemuan fisik di masa pandemi Covid-19 serta agar pelayanan dapat dilakukan dengan cepat.
“Full online dari mulai registrasi, upload dokumen, verifikasi video call, hingga dana transfer. Peserta mulai menyesuaikan, sambil berjalan waktu kita evaluasi,” ujar Utoh.
Namun, lanjutnya, sistem online ini nyatanya masih mengalami berbagai hambatan, utamanya lantaran rendahnya pemahaman digital peserta BPJamsostek. Banyak peserta masih belum memiliki akun E-mail, kesulitan mengunggah dokumen persyaratan klaim, hingga kendala ketika melakukan verifikasi melalui video call.
“Kita punya sistem walaupun online tapi ada pilihan untuk memilih kantor cabang, peserta berpikir walaupun online, masih harus datang, jadi masih harus memilih kantor cabang yang dekat dengan tempatnya masing-masing. Akibatnya ada lima wilayah yang membludak, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten. Padahal sebenarnya peserta itu mau di kantor cabang manapun kalau secara online bisa,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, lanjut Utoh, BPJamsostek menyediakan kanal kolektif bagi perusahaan yang melakukan PHK massal. Dengan ini, akan terjadi koordinasi dengan perusahaan agar mempermudah para peserta BPJamsostek menyelesaikan administrasi awal dalam proses klaim JHT.
“Terkahir, menajemen menutuskan offline tetap dibuka. Protokolnya harus betul-betul ketat, semua layar komputer, CS di belakang, peserta masuk berhadapan dengan layar. satu CS bisa melayani empat sampai enam peserta. Itu kita sebut one to many. Jadi kita bisa katakan bahwa kita sudah sangat siap,” katanya.