Semarang, Gatra.com - Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng Supriyatno menyatakan, tidak niatan untuk melecehkan pimpinan DPRD Jawa Tengah.
Ketidakhadirian dalam rapat dengan pimpinan DPRD Jawa Tengah (Jateng), menurutnya kerena mengunjungi sejumlah nasabah terkait penanganan Covid-19.
“Saya kira kok tidak ada niatan melecehkan. Saat ini semuanya konsen dengan kesehatan dan nyawa nasabah,” kata Supriyanto kepada wartawan seusai rapat dengan Komisi C DPRD Jateng di Gedung Berlian di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (25/6).
Menurutnya, dirinya tidak bisa datang dalam rapat dengan pimpinan DPRD pada Jumat (16/6), karena sedang mengunjungi sejumlah nasabah Bank Jateng terkait penanganan Covid-19.
Kunjungan kepada nasabah tersebut, lanjutnya, sudah agendakan sebelum adanya undangan rapat dengan pimpinan DPRD Jateng.
“Saat rapat saya tidak berada di Semarang sehingga tak bisa datang, sehingga tidak ada niatan untuk melecehkan pimpinan DPRD Jateng,” ujar Supriyanto.
Orang nomor satu di Bank Jateng ini meminta semua pihak sama-sama menjaga suasana yang kondusif di tengah pandemi Covid-19.
“Berharap ke depan bisa duduk bersama dengan pimpinan DPRD Jateng untuk berkoordinasi,” katanya.
Mengenai adanya ancaman DPRD Jateng tidak akan gampang memberikan persetujuan suntikan modal ke Bank Jateng, Supriyanto menyatakan, penabahan modal adalah masalah bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sebagai pemegang saham.
“Ke depan perlu duduk bersama lagi. Kondisi pandemi Covid-19 akan mempengaruhi anggaran pemerintah daerah,” ujar Supriyanto.
Seperti diberitakan, pimpinan DPRD Jateng mengusir direktur PT Bank Jateng dan PT Jamkrida dalam rapat dengan jajaran direksi BMD dan Perusahaan Daerah milik Pemprov Jateng, Jumat (19/6).
Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman menyatakan, dua direktur itu yakni Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono dan Direktur Operasional Jamkrida Adi Nugroho diusir karena dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan perusahaan.
Menurut Sukirman, rapat dengan agenda konsolidasi dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Daerah (Perusda) yang diundang adalah direktur utama (dirut).
“Padahal dalam undangan rapat yang digelar Jumat (19/6), ditulis dengan huruf tebal agar dirut BUMD dan Perusda hadir secara pribadi dan tidak mewakilkan. Ini merupakan pelecehan terhadap pimpinan DPRD,” ujar Sukirman.