Home Hukum Ditangkap Usai Buron 6 Tahun, Ternyata Reaktif Covid-19

Ditangkap Usai Buron 6 Tahun, Ternyata Reaktif Covid-19

Semarang,Gatra.com - Buronan kasus pemalsuan tanda tangan, Sri Katon berhasil ditangkap tim intel Kejati Jateng dan Kejari Semarang. Namun, usai di rapid tes, hasil pemeriksaan terpidana menunjukan reaktif covid-19.
 
Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengatakan, terpidana ditangkap di kediamannya, di Candi Prambanan, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang usai buron selama 6 tahun.
 
"Karena sedang pandemi covid-19, tersangka langsung di rapid tes usai ditangkap. Tapi karena hasil menunjukan reaktif corona maka yang bersangkutan langsung dilakukan swab tes untuk memastikan positif covid-19 atau tidak," ujar Emilwan saat melakukan gelar perkara di Kejari Semarang, Kamis (25/6).
 
Didampingi oleh Kepala Kejari Semarang Sumurung Pandapotan, Emilwan menjelaskan, saat ini terpidana tengah menjalani karantina di rumah dinas Wali Kota Semarang.
 
"Iya dikarantina di rumah dinas wali kota dan tetap dikawal ketat oleh petugas. Nanti, kalau hasilnya benar-benar negatif maka akan langsung kami lakukan penahanan," jelasnya.
 
Menurut Emilwan, kasus hukum yang menjerat Sri Kanton terbilang cukup lama. Namun, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Sri dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.
 
"Iya kasusnya sudah lama sekali tahun 2007," tandasnya.
 
94