Indragiri Hulu, Gatra.com - Seorang pria bernama Mangasa Situmorang diciduk Satreskrim Polres Indragiri Hulu, Inhu. Ia ditangkap lantaran membuat postingan di akun facebook, yang mengandung polemik dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap pada Rabu (24/6).
"Terduga pelaku sudah kita amankan"ujar Efrizal, Kamis (25/6).
Kapolres menjelaskan, tersangka mengungah postingan bertuliskan "Kerajaan allah itu selalu menyesatkan manusia, Siapa bilang allah itu ajaib?, Saya Muak Mendengar Nama Tuhan dan Alxxh Kerjanya Menyesatkan Manusia,". Postingan itu, dibuat berulang-ulang sejak sejak 16 Mei 2020 lalu
Atas postingan itu kemudian menimbulkan polemik dan kedaguhan di tengah masyarakat. Masyarakat menjadi resah.
Kapolres melanjutkan, setelah adanya polemik tersebut salah satu warga Kecamatan Pranap bersama nama Rony Bangun Situmeang melaporkan postingan itu pada 28 Mei lalu.
"Setelah kita menerima laporan itu, kita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi dan ahli perihal memastikan apakah si terduga pelaku tadi sudah melanggar atau tidak," tutur Efrizal.
Akibat perbuatannya, penyedik menjeratnya dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar.