Home Ekonomi Wamenkeu: Tak Ada Toleransi Pegawai Kemenkeu yang Korup!

Wamenkeu: Tak Ada Toleransi Pegawai Kemenkeu yang Korup!

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, tidak ada toleransi bagi para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan wewenangnya. Sebab, menurutnya, pegawai yang melakukan kedua hal terlarang itu telah secara langsung mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Kementerian Keuangan.

"Kita tidak memberikan toleransi, zero tolerance untuk siapa pun staf Kemenkeu yang menjadi oknum, yang tidak melakukan pekerjaan atau menggunakan menyalahagunakan wewenangnya dan menciderai nilai-nilai Kemenkeu," ujar dia dalam konferensi press secara virtual, Kamis (25/6).

Terlebih, selama ini Kementerian Keuangan selalu menjaga integritas dan profesionalitas dari seluruh staf dalam menjalankan tugas sehari-harinya.

"Kemenkeu memiliki fungsi dan tugas sebagai otoritas fiskal dan juga merupakan institusi penegak hukum, melalui apa yang dilakukan oleh teman-teman di dirjen bea cukai," imbuh Suahasil.

Baca jugaEmpat Pejabat BC Batam Tersangka Kasus Penyelundupan Tekstil

Sementara itu, mengenai kasus dugaan pelanggaran impor tekstil sebanyak 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang telah dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai Batam, Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dapat mengusut tuntas masalah ini.

Begitu juga dengan fungsi pengawasan-pengawasan lainnya, Kemenkeu juga akan bekerjasama dengan para penegak hukum. Hal itu dilakukan agar dapat tercipta tata kelola yang baik di Kementerian Keuangan.

"Kita berharap kasus ini segera diselesaikan dan kami akan menindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku. Secara administrasi di Kemenkeu maupun mengikuti aparat penegak hukum di dalam melakukan tugasnya," tegas suahasil.

Kemarin, Rabu (24/6), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam dan satu orang pengusaha, pemilik PT FIB dan PT PGP menjadi tersangka.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

"Jadi total tersangka ada lima dari kasus Tipikor penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020 sebanyak 27 kontainer," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.

139