Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Rabu (24/6) malam, sebanyak 360.800 wajib pajak (WP) telah menikmati insentif perpajakan yang telah diberikan pemerintah sebagai salah satu insentif fiskal bagi dunia usaha.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa dalam Media Briefing, Kamis (25/6).
"Secara garis besar, ada 389.546 permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dan sekitar 93 persennya itu disetujui. Angkanya sekitar 360.800 (wajib pajak)," ujar dia.
Sementara itu, dari total pemohon, 7 persen wajib pajak lainnya ditolak permohonannya. Baik karena sektor usahanya tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, ataupun karena WP pemohon insentif pajak belum menyampaikan SPT Tahunan 2018.
"SPT tahunan 2018 sebagai basis kita untuk menentukan basis pajak yang eligible untuk menentukan penerima manfaat," ujarnya.
Ihsan melanjutkan, dari total 360.800 WP yang menikmati fasilitas perpajakan, paling banyak berasal dari sektor perdagangan. Dengan fasilitas PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada 43.356 WP, fasilitas PPh Pasal 22 impor diberikan kepada 2.852 WP, PPh Final Pasal 23 UMKM diberikan kepada 118.408 WP, dan PPh Pasal 25 diberikan kepada 25.614 WP.
Sektor selanjutnya yang menerima fasilitas insentif perpajakan terbanyak adalah sektor industri. Dengan 21.213 WP telah menerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, 5.543 WP telah menerima fasilitas PPh Pasal 22 impor, 13.749 WP telah menerima fasilitas PPh Final Pasal 23 UMKM, dan 8.873 WP telah menerima fasilitas PPh Pasal 25.
"Selanjutnya di sektor jasa perusahaan, jasa lain, dan jasa akomodasi dan makanan minuman," imbuh Ihsan.