Batam, Gatra.com - Kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil impor masih menjadi bola panas di Institusi Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan empat pejabat Bea dan Cukai Batam menjadi tersangka.
Keempatnya resmi ditetapkan terkait kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil impor yang dokumen tidak sesuai dengan kondisi fisik barang. Tim Kejagung membidik kelimanya dengan dugaan manipulasi dokumen ekspor-impor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam kasus ini sebelumnya Kejagung juga menetapkan satu orang pihak perusahaan menjadi tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.
Kemudian Dedi Aldrian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Hariyono Adi Wibowo, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Selanjutnya Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam. "Dan terakhir Irinto selaku Pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima," kata Heri, Kamis (25/6).
Heri menegaskan, kelima tersangka tersebut dikenakan penerapan pasal yang disangkakan, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidernya pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terangnya.
Selain ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, kelima tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020.
Sejauh ini, pihak Bea dan Cukai Batam belum bersedia memberi pernyataan resmi terkait penetapan empat pejabatnya sebagai tersangka kasus importasi tekstil dari Cina.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa perkara itu sendiri bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020. Tersangka Mukhamad Muklas selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU BC Batam.
Kemudian Dedi Aldrian, Hariyono Adi Wibowo dan Kamaruddin Siregar masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam.
Tindakan ini dilakukan bersama dengan tersangka Irianto, selaku Pemilik PT FIB dan PT PGP dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner dengan modus mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT FIB dan PT PGP.