Home Ekonomi Kena Sanksi KPPU, Lion Air Beberkan Hitungan Harga Tiket

Kena Sanksi KPPU, Lion Air Beberkan Hitungan Harga Tiket

Jakarta, Gatra.com – Tujuh maskapi penerbangan nasional dikenai sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia terkait harga tiket mahal. Salah satunya ada Lion Air Grup dengan tiga anak perusahaannya, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6), lalu menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para maskapi Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Adanya keputusan itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan mengenai penetapan tarif atau harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik).

Baca juga: Daftar Maskapai Kena Sanksi KPPU Akibat Harga Tiket Mahal

Menurut dia, Lion Air Group menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 106/2019).

“Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB),” kata Danang, dalam siaran rilisnya yang diterima Gatra.com, Kamis (25/6).

Dia menegaskan, penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.

“Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sesuai Permenhub Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (PM 20/2019),” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, dia mencontohkan pengitungan harga tiket peswat untuk rute domestik sesuai KM 106/2019. Pesawat jet rute Balikpapan (BPN)-Jakarta Soekarno-Hatta (CGK) tarif batas atas Rp1.614.000 dan batas bawah Rp565.000, rute Denpasar (DPS)-Surabaya (SUB) tariff batas atas Rp638.000-Rp223.000

“Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya,” katanya.

Dia juga membeberkan untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop).

Komponen itu terdiri dari tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi atau IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).

Selain itu ada komponen Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.

“Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional,” pungkasnya.

604