Home Hukum Imigrasi Bali Deportasi WNA Suriah, Dosanya Terkait Covid-19

Imigrasi Bali Deportasi WNA Suriah, Dosanya Terkait Covid-19

Jakarta, Gatra.com – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi seorang Warga Negara Suriah bernama Barakeh Wissam karena mengadakan kegiatan meditasi (yoga) massal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang.

Event yoga massal yang diselenggarakan di House of Om Gianyar Bali pada Kamis (18/6) ini ditengarai menimbulkan keresahan warga dan sempat viral di media sosial.

"Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Barakeh Wassam karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga massal," kata Kabag Humas dan Umum  Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Menurut Arvin, penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari aturan yang ada.

"Kegiatan yoga massal tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan. Pelaksanaan kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker," jelas Arvin.

Barakeh Wassam tidak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

Barakeh Wissam merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT Aum House Bali). Saat ini Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian. Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali.

281