RUU Cipta Kerja Diharapkan Bantu UMKM Berkembang
Jakarta, Gatra.com - Ekonom Universitas Padjadjaran Bandung, Ina Primiana mengatakan, di antara persoalan yang dihadapi UMKM saat ini adalah tidak adanya kesempatan yang diberikan untuk berkembang atau naik kelas. Artinya, selama kesempatan ini tidak dibuka, maka kondisi UMKM akan tetap sama.
"Sejak 12 tahun lalu saat lahir UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan yang dihadapi UMKM masih sama dan belum terselesaikan. Jadi, sejauh mana ketajaman RUU Cipta Kerja ini nanti bisa melihat dan menyelesaikan persoalan UMKM," kata Ina, Rabu (24/6).
"UMKM ini diberi kesempatan saja agar berkembang. Ambil contoh di perjanjian pengadaan barang pemerintah, e-catalog itu coba lihat isinya barang impor semua. Pemerintah harus mulai gunakan barang UMKM," katanya.
Ina mengatakan ada tren deglobalisasi melanda dunia. Dia mencatat, sejak tahun 2008 hingga 2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55% hingga 60%. Hal itu terjadi karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri.
Ina menilai, tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar.
Ina pun mendorong agar RUU Cipta Kerja tidak lagi mengatur hal normatif. Namun, lebih konkret terkait rencana aksi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM.
"Yang urgent bagaimana 90% dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja. Jadi tidak lagi mengatur hal normatif," katanya.