Home Hukum Baliho Kampanye Dilarang, Polda Bali Kawal Proses Pilkada

Baliho Kampanye Dilarang, Polda Bali Kawal Proses Pilkada

Badung, Gatra.com - Dalam upaya menjaga keamanan pelaksanaan kampanye di Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Badung, Provinsi Bali para kandidat tidak diperkenankan menggunakan baliho. Ini sesuai himbauan Gubernur Bali untuk membatasi penggunaan plastik. Kampanye lebih mengedepankan media sosial dan media lain seperti, videotron.

Melihat kecanggihan teknologi tersebut, tentu ada hal positif bisa dimanfaatkan. Namun ada efek samping negatif yang menyertai pula. Mengantisipasi hal tersebut, Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, di Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung menyampaikan, Kapolda Provinsi Bali telah membentuk satgas untuk mengawal Pilkada.

"Bantuan kami dari Polresta Denpasar mulai dari awal tahapan hingga proses pemilihan dan pelantikan menjadi tugas besar kami bersama Polres Badung dan Kodim 1611 Badung juga," jelasnya.

Selain itu, perlu antisipasi dalam penggunaan media sosial juga, agar lebih berhati-hati. Sehingga tidak sampai diplintir dan jangan sampai dipusingkan oleh hal seperti itu. "Media sosial juga perlu kita antisipasi," ujarnya.

Terkait pengelolaan anggaran dalam Pilkada Serentak 2020 sangat riskan juga, karena banyak peluang dan kesempatan kalau tidak dilakukan penggunaan dan pemeriksaan dengan baik.

226