Labuhanbatu, Gatra.com - HS alias Kadeng (33) warga Perlayuan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu baru sekitar dua bulan beroperasi sebagai bandar ekstasi.
Namun, naas baginya, pada hari Selasa (23/6) sekitar pukul 01.30 WIB, dia bersama tiga rekannya dicokok tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu dari satu cafe di Rantauprapat.
Selain dia, kepolisian juga meringkus tiga teman wanitanya, yakni Sur (29) warga Jalan HM Yunus, Kecamatan Rantau Utara, ER (28) warga Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan dan SMS (30), warga Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (24/6) mengatakan, Kadeng sudah dua kali memperoleh ekstasi yang dijemputnya ke daerah Sibolga, Tapanuli Tengah (Tapteng).
Hasil penjualan pertama kalinya menjadi bandar, Kadeng mampu menjual ekstasi sebanyak 500 butir selama sebulan. Kali inipun apes, dia keburu diringkus Satnarkoba saat ingin mengedarkan 1000 butir barang haram dibulan kedua itu.
"Dia peroleh barang dari Sibolga yang kini sedang ditelusuri. Biasanya, pelaku menjual perbutirnya seharga Rp120.000 jika dengan jumlah banyak, bahkan ada seharga Rp160.000 perbutir, sementara pengambilannya Rp100.000," terang Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Akibat perbuatannya, Kadeng dan ER dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, sedangkan Sur dan SM di jerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.