Labuhanbatu, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu terus melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2020 mendatang, termasuk verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan.
Pelaksanaan tahapan yang dilakukan Petugas Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan/desa nantinya itupun, dipastikaan berlangsung di tengah-tengah penyebaran pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Namun, untuk memastikan sebanyak 294 PPS yang tersebar di 98 kelurahan/desa, 9 kecamatan terbebas dari jangkitan Covid-19, maka KPU akan melaksanakan rapid test terhadap semua penyelenggara yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu.
"Tadi sudah kita rapatkan sekaligus berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 Labuhanbatu. Rencananya dilaksanakan mulai tanggal 26 dan 27 Juni," ungkap Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dikantornya jalan WR Supratman no 52 Padang Matinggi Rantauprapat, Rabu (24/6) malam.
Dikatakannya, sebelum melaksanakan verifikasi sesuai nama dan alamat pendukung Bapaslon Perseorangan sesuai yaang didaftarkan, verifikator harus dipastikan terbebas dari virus tersebut. Mau tidak mau, maka harus ikut proses rapid test.
Rapid test, sambung Wahyudi, harus selesai sebelum PPS melaksanakan verifikasi yang pelaksanaannya direncanakan dibagi dari 3 zona lokasi, yakni bertempat di Asrama Haji Ujung Bandar Rantauprapat, kantor Camat Pangkatan dan balai Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Biaya pelaksanaan rapid test, jelas Ketua KPU Labuhanbatu akan dibiayai dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
"Sesuai jadwal, tahapan verifikasinya terhitung sejak 24 Juni hingga 12 Juli 2020 mendatang. Pastinya, kita pastikan verifikator saat turun ke lapangan terbebas Covid dan mudahan-mudahan berlangsung sukses," harap Wahyudi.