Home Hukum Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Pekanbaru, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu hingga ganja dan ekstasi dari 291 tersangka. Semua barang bukti itu hasil tangkapan jajaran Polda Riau hingga polres di bulan Mei 2020.
 
"Total barang bukti yang kita musnahkan, sabu 35,46 Kg, ekstasi 585 butir, ekstasi bentuk serbuk 2385,5 gram dan 87,6 Kg ganja," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Rabu (24/6).
 
Pemusnahan dilakukan dihadapan 291 tersangka yang terdiri dari 277 laki-laki dan sisanya wanita di halaman gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Pekanbaru. 
 
Dengan dimusnahkannya barang haram itu, Agung mengklaim pihaknya telah menyelamatkan 271 ribu jiwa masyarakat Riau dari bahaya narkoba.
 
Para tersangka tadi juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
171