Home Politik Pilkada di Masa Pandemi, KPU Kota Pekalongan Tambah Anggaran

Pilkada di Masa Pandemi, KPU Kota Pekalongan Tambah Anggaran

Pekalongan, Gatra.com - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 dipastikan akan digelar Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan tahapan pemilihan wali kota (pilwalkot) sebanyak Rp3 miliar.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengatakan, setelah tertunda selama kurang lebih tiga bulan akibat pandemi Covid-19, pihaknya sudah mulai kembali melanjutkan sosialisasi dan tahapan pilkada 2020.

"Tahapan lanjutan dimulai dengan melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni dan mengaktifkan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK masing-masing kecamatan," kata Rahmi, Rabu (24/6).

Rahmi mengemukakan, semua tahapan lanjutan Pilkada dilaksanakan dengan standar protokol pencegahan Covid-19 sebagai bentuk adaptasi memasuki era new normal atau kenormalan baru. 

Untuk itu, KPU Kota Pekalongan mengusulkan penambahan anggaran pilkada sebesar Rp3 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan anggaran penyesuaian karena tahapan ini dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan kami sudah koordinasi dengan Pemkot Pekalongan terkait jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilwalkot 9 Desember mendatang. Selanjutnya, Pemkot Pekalongan akan melaporkan ke Kemendagri untuk keperluan dukungan APBN," ujarnya.

Rahmi melanjutkan, penambahan anggaran tersebut nantinya digunakan untuk keperluan APD seperti masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sabun, alat ukur suhu tubuh, disinfektan, sarung tangan, dan lain-lain, serta rapid test.

"Dengan pertimbangan masih pandemi Covid-19, para petugas di lapangan, baik yang bertugas pada saat persiapan, pelaksanaan pemungutan suara dan pasca penghitungan wajib dilindungi kesehatannya serta demi kepentingan dan kebaikan bersama,” ujar Rahmi.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Bilal menambahkan, dengan pilkada digelar di masa pandemi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pekalongan nantinya diestimasikan berjumlah 593 TPS.

"Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 421/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 perihal perubahan jumlah pemilih untuk pemetaan TPS pilkada serentak tahun 2020 bahwasannya diatur setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang pemilih yang awalnya 800 orang," ujar Bilal.

395