Labuhanbatu, Gatra.com - Sebanyak 976 butir pil ekstasi berhasil diamankan tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dari tangan seorang laki-laki dan tiga wanita.
Laki-laki yang ditangkap yaitu HS alias Kadeng (33) warga Perlayuan Kecamatan Rantau Utara. Sementara tiga wanita yang diamankan adalah, Sur (29) warga Jalan HM Yunus, Kecamatan Rantau Utara, ER (28) dan SMS (30), keduanya warga Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan keempat tersangka diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah cafe di Jalan By Pass Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, Selasa (23/6) dini hari.
AKP Martualesi Sitepu menceritakan, pada saat penangkapan awalnya hanya mengamankan 5 butir pil ekstasi warna biru. Namun, setelah dilakukan penyelidikan diperoleh keterangan dari salah satu tersangka yakni ER bahwa ekstasi tersebut didapatkannya dari Kadeng.
Kadeng pun mengakui jika dirinya masih menyimpan 960 butir pil ekstasi di rumah. Penggeledahan di rumah Kadeng berhasil membeslah 1 set bong dan 960 butir pil haram yang disimpan dalam bungkus plastik klip. Pil ekstasi itu disimpan Kadeng di atas plafon kamar mandi. Polisi juga berhasil mengamankan 11 butir ekstasi lain di rumah ER.
"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," terang Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu.