Home Ekonomi Dorong Sektor Riil, Pemerintah Tempatkan Dana di Bank Umum

Dorong Sektor Riil, Pemerintah Tempatkan Dana di Bank Umum

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menempatkan dana secara langsung di bank-bank umum milik negara (Himbara). Aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Ini merupakan revisi atau penyesuaian PMK sebelumnya, Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara," ujar Sri Mulyani, usai Rapat Terbatas, Rabu (24/6).

Untuk menempatkan dana di bank umum, bendahara negara itu telah menyurati Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Untuk kemudian BI dapat segera memindahkan dana pemerintah yang terdapat di rekening BI kepada masing-masing rekening bank umum.

Adapun tujuan dari penempatan dana oleh pemerintah kepada bank Himbara ini, dilakukan untuk tetap menjaga likuiditas perbankan dalam kondisi baik. Sehingga, nantinya perbankan dapat aktif mendorong perbaikan ekonomi pasca Covid-19, khususnya di sektor riil.

"Dalam konteks ini kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara
Untuk Menteri Keuangan diwakili oleh Dirjen Perbendaharaan," katanya.

Sementara itu, dalam hal ini tugasnya sebagai Menteri Keuangan adalah untuk memonitor penggunaan dana yang telah ditempatkan di bank-bank umum negara. Hal itu dilakukannya bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Yusuf Ateh.

"Bapak Presiden minta kami berdua dan didukung BPKP untuk lihat evaluasi penggunaan dana itu untuk benar-benar mendorong sektor riil per tiga bulanan," tandas Sri Mulyani. 

36