Home Hukum Hendak Berunding dengan Perusahaan, Buruh Malah Direpresi

Hendak Berunding dengan Perusahaan, Buruh Malah Direpresi

Bandung, Gatra.com - Sebanyak tiga orang buruh pabrik tekstil CV. Sandang Sari, di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, diduga mengalami tindakan represif dari aparat keamanan saat hendak melakukan perundingan sengketa ketenagakerjaan (Bipartit) dengan pihak perusahaan, pada Senin (22/6) lalu. 

Kronologis kejadian bermula ketika 10 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Mandiri Federasi Sebumi (SBM F SEBUMI) berniat bertemu dengan manajemen CV Sandang Sari sebagai upaya penyelesaian masalah PHK sepihak terhadap mereka. Pertemuan tersebut juga telah dijanjikan langsung oleh pihak perusahaan. 

Namun saat buruh tiba, mereka tidak diizinkan masuk. Bahkan seluruh pintu gerbang pabrik dikunci. 

"Akhirnya 10 pengurus yang di PHK sepihak bersama beberapa orang karyawan yang libur kerja menunggu di depan gerbang, sambil melobi security untuk membukakan gerbang," kata Divisi Hukum dan Advokasi, SBM F SEBUMI, Sri Hartati, Rabu (24/6). 

Sekitar pukul 13.30 WIB aparat kepolisian dari Polsek Antapani datang. Sementara para buruh  tetap menunggu di depan gerbang sampai jam pulang kerja tiba, sehingga gerbang bisa dibuka. 

"Sekitar pukul 16.30 WIB, terjadi bentrokan buruh dengan polisi. Aparat berusaha menahan pintu gerbang agar karyawan yang di dalam bisa keluar, dan buruh yang di luar tidak bisa masuk kedalam untuk bisa menemui HRD," tambah Sri. 

Akibat kejadian itu, 3 orang buruh yang berusaha masuk mendapat pukulan dan sikutan dari aparat kepolisian, serta security. Bahkan seorang buruh perempuan mengalami retak di bagian punggung bagian belakang sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis.

"Tiga orang buruh yang terluka sudah mendapatkan perawatan. Mereka juga langsung divisum," jelasnya. 

Sri menyayangkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Menurutnya tindakan itu melanggar Pasal 6 ayat b dan Pasal 11 Peraturan Kapolri (Perkap) nomer 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya juga gak ngerti, padahal kami datang secara baik-baik untuk Bipartit tetapi ditolak dan dilarang masuk.  Aparat yang seharusnya menjaga malah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut," ujarnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mempertanyakan mengapa Polisi yang dituduh melakukan kekerasan. Menurutnya, pada saat kejadian polisi justru bertindak untuk merelai. 

"Kenapa jadi polisi yang dianggap melakukan kekerasan, justru kita memisahkan. Langsung aja wawancara ke Kapolseknya," ujar Ulung melalui pesan singkatnya. 

Gatra.com telah mencoba beberapa kali menghubungi Kapolsek Antapani, AKP Asep Saepudin, namun hingga berita ini ditulis, Kapolsek belum memberi jawaban. 

514

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR