Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah resmi menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah itu dilakukan pemerintah agar nantinya bank-bank plat merah dapat ikut mendorong perbaikan ekonomi pasca Covid-19, khususnya di sektor riil.
"Untuk dana pertama ini Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempakan di bank Himbara. Masing-masing akan menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai Rapat Terbatas, di Jakarta, Rabu (24/6).
Setelah mendapatkan penempatan dana, bank-bank plat merah itu diwajibkan untuk memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Besarannya sama seperti bunga deposito yang diperoleh pemerintah dari BI, yakni 80% dari BI 7-Day Repo Rate.
"Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara ini melakukan langkah untuk mendorong sektor riil, melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah," ujarnya.
Namun, pemerintah memberikan dua larangan kepada Bank Himbara. Pertama, uang yang telah ditempatkan di perbankan tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, uang tersebut juga tidak boleh digunakan untuk transaksi valuta asing (valas) atau pembelian valas.
"Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," tegas Sri Mulyani.
Sementara itu, aturan mengenai penempatan dana di bank-bank negara, seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020 yang diterbitkan pada 22 Juni lalu.