Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Rencananya ada rilis setelah asar," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung, dikonfirmasi Gatra.com, soal penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Rabu (24/6).
Namun, Hari belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut soal calon tersangka terkait penyidikan yang perkaranya dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 tersebut. "Ikuti saja rilisnya nanti," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejagung, Febri Ardiansyah, sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka baru dan akan diumumkan pada Senin pekan ini. Namun, penetapan tersebut belum juga diumumkan hingga Hari memberikan konfirmasi pada hari ini.
Untuk mencari calon tersangka baru, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, di antaranya OJK, Bursa Efek Indonesia, Jiwasraya, sejumlah perusahaan sekuritas, dan lain-lain.
Terakhir, Selasa (23/6), penyidik memeriksa Sales Daewoo atau PT Mirae Sekuritas, Rosita, soal proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya. Perusahaan saksi merupakan salah satu yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
"Saksi tersebut diperiksa terkait dengan proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masuk dalam jaminan perusahaan sekuritas yang bersangkutan," ungkapnya.
Menurut Hari, pemeriksaan saksi saksi ini guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), baik secara perdata maupun secara pidana.