Home Politik Penyandang Disabilitas Desak Jokowi Revisi Perpres 68/2020

Penyandang Disabilitas Desak Jokowi Revisi Perpres 68/2020

Jakarta, Gatra.com - Organisasi penyandang disabilitas dari 34 provinsi mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi Peraturan Presiden (Perepres) Nomor 68 Tahun 2020 tengang Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia dalam keterangan pers, Selasa (23/6), mendesak agar Jokowi merevisi Perpers yang disahkan pada 6 Juni 2020 tersebut karena ketentuan KDN dalam Perpres tersebut tidak mencerminkan konsep yang tepat sesuai amanat pembentukan KND dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Desakan tersebut disampaikan melalui petisi yang dibacakan pada hari ini dan resmi ditandatangan oleh 145 perwakilan organisasi penyandang disabilitas yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.

Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia menyampaikan, ada 5 alasan yang mendasari pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk segera merevisi Perpres Nomor 68 Tahun 2020 ini. Pertama, pembentukan KND melalui Perpres tersebut menunjukkan kemunduran dari UU Penyandang Disabilitas, khususnya dalam upaya memosisikan disabilitas sebagai isu Hak Asasi Manusia (HAM).

Kedua, KND dibentuk sebagai lembaga yang tidak independen dan rawan konflik kepentingan. Ketiga, kelembagaan KND membatasi representasi penyandang disabilitas. Keempat, mekanisme kerja KND minim pelibatan organisasi penyandang disabilitas.

Terakhir atau kelima, proses pembentukan KND tidak transparan dan partisipatif, sehingga tidak merepresentasikan aspirasi dari masyarakat penyandang disabilitas di Indonesia.

Karena itu, Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia menggagas Petisi 23 Juni karena meyakini bahwa aspirasi penyandang disabilitas selama ini tentang pembentukan KND tidak pernah sampai kepada Presiden Jokowi.

Melalui Petisi ini, organisasi penyandang disabilitas berharap Presiden Joko Widodo dapat merealisasikan keinginan masyarakat penyandang disabilitas untuk melakukan revisi terbatas terhadap Perpres 68 Tahun 2020 tentang KND.

Adapun usulan perubahan yang disampaikan oleh Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia terdiri dari 5 ketentuan baru dan 4 ketentuan revisi. Jumlah itu relatif sedikit dibandingkan dengan keseluruhan ketentuan yang mencapai 67 yang tercakup dalam 31 Pasal.

Selain itu, Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia juga mendesak kepada Presiden RI untuk menginstruksikan menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Perpres 68 Tahun 2020, terutama dalam memilih anggota KND untuk pertama kalinya.

Penundaan itu sangat penting sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas untuk ikut serta secara aktif dan bermakna dalam pembentukan atau perubahan kebijakan atau regulasi yang terkait langsung dengan penyandang disabilitas.

Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia menyatakan siap apabila Presiden Joko Widodo meminta untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam terhadap aspirasi yang disampaikan, demi mempercepat proses perubahan terhadap Perpres 68 Tahun 2020.

Pemenuhan aspirasi masyarakat penyandang disabilitas oleh Presiden Joko Widodo akan semakin membuktikan bahwa Pemerintah secara serius mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, demi mencapai Indonesia inklusif pada 2030.

548