Home Hukum PT BEM: Gugatan Ahli Waris Nyonya Meneer Salah Alamat

PT BEM: Gugatan Ahli Waris Nyonya Meneer Salah Alamat

Semarang,Gatra.com - PT Bhumi Empon Mustika (BEM) menuding gugatan yang diajukan ahli waris Nyonya Meneer, Charles Saerang ialah gugatan yang salah alamat.
 
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum PT BEM Reza Kurniawan dari kantor Advokat Dwi Heru and Society usai menjalani sidang di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (23/5).
 
"Gugatan yang diajukan juga salah alamat karena sebenarnya yang memproduksi minyak telon tersebut adalah CV Makutarama Semarang bukan PT BEM," ujarnya.
 
Reza juga mempertanyakan, mengapa dalam perkara ini hanya PT BEM saja yang terseret, sementara kliennya hanya bertindak sebagai pemasar.
 
"Penggugat mendalilkan bahwa PT BEM yang memproduksi, padahal jelas bahwa klien saya hanya memasarkan saja," jelasnya.
 
Menurutnya, dalam perkara ini Charles Saerang juga tidak lagi berhak mengajukan hak keperdataan. Sebab, statusnya saat ini hanya sebagai mantan Direktur Utama dari PT Perindustrian Nyonya Meneer.
 
"Kami mengacu pada undang-undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang mana dijelaskan, debitur demi hukum sudah tidak memiliki hak untuk menguasai, mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit, sejak putusan pailit resmi dinyatakan," jelasnya.
 
Dalam sidang dengan agenda jawaban gugatan, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham RI mengaku belum siap untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Charles Saerang. Sehingga, sidang musti ditunda hingga pekan depan sesuai keputusan majelis hakim.
 
"Kita sepakati, karena Turut Tergugat II belum siap, maka sidang ditunda pekan depan," tegas Ketua Majelis Hakim, M Yusuf.
 
Dalam perkara ini Dirjen HKI dijadikan sebagai turut Tergugat II lantaran dianggap abai karena memberikan izin penggunaan foto Nyonya Meneer (Lauw Ping Nio) oleh PT BEM.
528