Semarang, Gatra.com - PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) menilai pemakaian foto Nyonya Meneer (Lauw Ping Nio) dalam produk mereka merupakan bagian dari hak eksklusif selaku pemilik 72 merek dagang.
Dalam sidang agenda jawaban gugatan, yang digelar secara daring di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (23/6), PT BEM melalui kuasa hukumnya Reza Kurniawan mengaku, optimis dalam memenangkan kasus tersebut.
"Iya optimis bisa menang, karena klien kami (PT BEM) memiliki hak eksklusif secara sah. Kalau penggugat mendalilkan klien saya melanggar hak cipta ya silahkan saja. Tinggal dilihat bagaimana membuktikan hal tersebut," ujae Reza saat ditemui di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (23/6).
Menurutnya, Charles selaku penggugat dalam kasus ini juga mencampur adukan antara hak cipta dengan mereka.
"Padahal objek sengketa dari perkara ini sebenarnya adalah soal merek," ungkapnya.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan, sebagai pemenang dan pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer, termasuk minyak telon yang dipermasalahkan, PT BEM berhak menggunakan logo, potret, serta tulisan Nyonya Meneer.
"Klien kami sebagai pemenang lelang secara legal dan sah berhak menggunakan merek dagang nyonya Meneer, termasuk logo, potret, serta tulisan Nyonya Meneer di dalamnya sebagai satu kesatuan," paparnya.
Sebelumnya, ahli waris Nyonya Meneer, Charles Saerang menggugat PT Bem lantaran pemakaian potret Nyonya Meneer pada produk minyak telon yang di pasarkan.
"Penggunaan foto Nyonya Meneer pada minyak telon yang dipasarkan PT BEM telah melanggar hak ekonomi sesuai yang diatur dalam hak cipta. Saat ini yang kami persoalkan ialah penggunaan foto bukan merknya karena persoalan merk sudah selesai," tegas Kuasa hukum Charles, Alvares Guarino.