Home Hukum KPK Tahan 3 Tersangka Mantan Pimpinan DPRD Jambi

KPK Tahan 3 Tersangka Mantan Pimpinan DPRD Jambi

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka hasil perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Ketiga tersangka masing-masing Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), mantan Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar (ARS), dan mantan Wakil Ketua DPRD Chumairi Zaidi (CZ) yang ditahan selama 20 hari pertama, mulai 23 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Sebelum diikutkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan dilakukan terlebih dahulu isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/6).

Alex menjelaskan tiga orang yang disetujui hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sembilan orang lain.

"Tersangka korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 183 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah," jelasnya.

Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” di masa gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang;

Kemudian unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.

Para anggota DPRD Jambi mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti diskusi di fraksi masing-masing, dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang. Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya harus diselesaikan hingga mencapai persidangan.

230

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR