Karanganyar, Gatra - Kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif meski iuran bulanannya pada tahun ini tidak lancar. Peserta cukup melunasi tunggakan maksimal selama enam bulan saja, sedangkan sisanya dilunasi pada 2021.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surakarta, Rahmad Asri Ritonga dalam sosialisasi Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional di Hotel Alana Karanganyar, Selasa (23/6).
Menurutnya, kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, terutama yang mengalami problem finansial sehingga sulit memenuhi kewajibannya.
"Ini merupakan bentuk relaksasi bagi peserta BPJS kesehatan. Kepesertaannya dapat diaktifkan lagi dengan hanya membayar maksimal tunggakan enam bulan. Sisanya dilunasi tahun depan," katanya.
Di acara bertema 'Peran Media Dalam Pendukung Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS)' itu, ia menyebut angka tunggakan iuran sebenarnya tidak sesuai target. Di wilayah kerjanya, penunggak iuran selama masa Pandemi Covid-19 sekitar 19 persen. Artinya, 81 persen peserta BPJS Kesehatan wilayah Surakarta rutin bayar iuran. "Kepatuhannya memang belum 100 persen," katanya.
Terkait ketudakpatuhan peserta, ia mengakui tidak sampai dilakukan langkah represif. Dilanjutkannya, pemberian relaksasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah bagi warganya yang berhak mendapat pelayanan kesehatan layak.
"Dengan adanya Perpres yang baru ini, maka negara akan selalu hadir dalam memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia," jelasnya.
Dalam kesempatan itu disampaikan iuran tetap disubsidi selama tahun 2020. Sasaran subsidi bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Subsidinya sebesar Rp 16.500 per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 25.000. Sedangkan untuk tahun 2021 mendatang, peserta PBPU dan BP kelas III tetap disubsidi oleh pemerintah, namun hanya Rp 7.000 perbulan bulan.
"Jadi tahun 2021 peserta kelas III membayar Rp 35.000 per bulan karena subsidi dikurangi," katanya.
Ia menyebut perlunya besaran iuran disesuaikan guna menjaga keseimbangan program. Dalam menetapkan iuran JKN, pemerintah menimbang beberapa faktor yakni kemampuan peserta membayar iuran dan langkah perbaikan keseluruhan sistem.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Juliansyah mengatakan relaksasi untuk peserta mandiri memudahkan mereka tetap setia menjalani program JKN.
"Peserta mandiri dalam situasi sulit seperti pandemi ini, mungkin sulit membayar tunggakan hingga 24 bulan. Sehingga ada kelonggaran cukup dibayar enam bulan dan sisanya dapat secara bertahap pada 2021," katanya.