Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
Kedua saksi yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2007-2014 Diah Anggraeni dan Staf Pusat Teknologi Informasi dan komunikasi BPPT Husni Fahmi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW [Isnu Edhi Wijaya]," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Baca juga: Ini Peran Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka dalam kasus e-KTP selain Miriam S Hariyani, tersangka lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan ini sehingga total yang telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara obstruction of justice.