Pemalang, Gatra.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan. Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap kepala desa (kades).
Empat orang yang ditangkap tersebut yakni Budi Sudiharto (BS, 55), warga Pemalang; Ahmad Joko Suryo Supeno (AJSS, 53), warga Pemalang; Paimin Nugroho (PN, 43), warga Batang; dan Cahyo Dwinanto (CD, 42), warga Kota Pekalongan.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan di rumah makan Prima, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Pemalang, Jumat (19/6).
"Keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa dengan mengaku sebagai wartawan. Dalam OTT, kami mengamankan barang bukti uang Rp10 juta," kata Ronny kepada wartawan di Mapolres Pemalang, Senin (22/6).
Ronny mengatakan, OTT tersebut menindaklanjuti laporan dari Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Muhamad Arifin. Dalam laporannya, Arifin diperas oleh keempat tersangka dengan modus diancam dan ditakut-takuti akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait penyimpanan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Jadi para tersangka mendatangi dan menunjukan dokumen, lalu mengancam dan menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum jika tak memberikan sejumlah uang. Padahal mereka tidak memiliki kapasitas untuk menentukan kerugian negara,” ujar Ronny.
Tri menjelaskan tugas dan peran para tersangka dalam modus pemerasan yang dilakukan. Tersangka BS berperan menyuruh tersangka PN untuk membuat surat pengaduan dan dokumen infografis analisa penyimpangan ADD yang merupakan hasil perkiraan sendiri. Surat dan dokumen itu kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban seolah-olah korban akan dilaporkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum.
Kemudian tersangka AJSS berperan mempertemukan korban dengan para tersangka di rumah makan Prima dan menakut-nakuti akan memberitakan penyimpangan ADD yang dituduhkan kepada korban.
“Sedangkan tersangka CD berperan untuk mengambil foto dan video saat pertemuan. Jika tidak menuruti keinginan keempat tersangka, foto dan video tersebut akan diberitakan,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
"Sementara ini, masih satu korbannya. Yang lain belum laporan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dispermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) agar hal ini tidak terjadi lagi," ujar Ronny.
Ronny mengatakan, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan para tersangka sudah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.
"Apabila ada hal-hal semacam ini, silahkan laporkan kepada kami," tandasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka, Budi Sudiharto mengelak jika dirinya adalah seorang wartawan. Namun dia mengaku sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI).
"Saya bukan wartawan. Pak Joko yang wartawan," katanya sembari menunjuk tersangka Ahmad Joko Suryo Supeno.
Pria yang dipanggil Joko itu membenarkan dirinya wartawan. Dia mengaku wartawan media Haluan Indonesia dan memiliki ID Card.
"Saya memang wartawan Haluan Indonesia," ucapnya.