Medan, Gatra.com – Ribuan masyarakat perantau asal Pulau Nias yang tinggal di Medan belum juga mendapat bantuan. Padahal, persoalan tersebut sudah diungkapkan legislatif kepada pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Sumatera Utara (Sumut) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru – baru ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Budieli Laia mengaku kecewa atas peristiwa tersebut. Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, semestinya GTPP Covid 19 Provinsi Sumut dapat mengambil tindakan atas peristiwa tersebut. Pasalnya pihak Kota Madya Medan beralasan bahwa warga Nias tersebut tidak berstatus sebagai warga Medan.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Nias di Medan Tidak Menerima Bantuan
“Ribuan orang Nias belum juga dapat bantuan. Sebagai pansus data-data saya sendiri yang urus dan memberikan data. Itupun belum berhasil. Kami bagikan bantuan dari kami legislatif asal nias. Karena mereka belum pernah mendapat bantuan,” terangnya, Senin (22/6).
Budieli Laia memperkirakan masyarakat Nias yang merantau di Medan lebih dari 5 ribu jiwa. Diantaranya mahasiswa dan buruh di pabrik. “Lebih 5 ribu orang, mahasiswa aja di atas 3 ribu orang. Benturannya di regulasi karena KTP,” jelasnya.
Budieli Laia heran dengan kebijakan tersebut. Terlebih Medan adalah ibu kota provinsi Sumut. Semestinya ada kebijakan pemerintah untuk perantau yang tinggal di Medan. Karena daerah lain seperti Siantar dan Simalungun memberikan bantuan selama data diterima.
Baca Juga: Budieli Laia: Pansus Covid 19 DPRD Sumut Tidak Serius
“Di Siantar dan Simalungun dibantu, cair. Buruh tenun mereka telpon. Di Medan tidak ada perhatian. Di sini semestinya sama, karena ibukota provinsi. Pemerintah Provinsi Sumut abai dengan nasib Nias,” katanya.
Budieli Laia agar bantuan segera diberikan kepada warga Nias yang merantau di Medan. Karena masyarakat Nias juga butuh hak hidup di Medan. “Kalau boleh warga Medan, tidak perlu surat pindah kita rekam saja disini. Kita buat kebijakan pemerintah, kita rekam di Medan saja semua,” ungkapnya.