Home Ekonomi Kemelut Bukopin, Komisi III DPR Minta Presiden Bubarkan OJK

Kemelut Bukopin, Komisi III DPR Minta Presiden Bubarkan OJK

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa meminta Presiden sebaiknya membubarkan saja keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak berfungsi secara baik dan transparan. Misalnya pada tahun 2019 OJK menarik uang sebesar Rp5,99 triliun dari perbankan dan lembaga keuangan atau perasuransian.

“Misalnya juga, ada beberapa langkah yang di lakukan oleh OJK terkait Bank Bukopin dengan hadirnya Bank Asing Kookmin bank patut dipertanyakan,” kata Supriansa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6).

Politisi partai Golkar ini menilai ada suntikan dana dari bank Asing di Bukopin oleh OJK mesti dijelaskan secara detail ke publik agar tidak menjadi diskusi liar, yang cenderung merusak kredibilitas lembaga negara itu sendiri. 

“Contoh surat OJK yang di tujukan kepada President & Chief Executive officer KB Kokmin Bank dimana dalam surat itu secara terang-terangan OJK memberikan dukungan kepada Kookmin Bank Korea untuk menjadi pemegang Saham Pengendali di BBKP,” katanya. 

Supriansa juga mempertanyakan ada apa sehingga OJK memberikan dukungan kepada Kokmin bank untuk menjadi pemegang saham pengendali. Bukankah berdasarkan UU perseroan menjelaskan bahwa terkait struktur pemegang saham pengendali telah di putuskan dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. 

“Ini yang saya kuatirkan jangan sampai OJK menggadaikan kewenangannya demi membela kepentingan Bank Asing “Kookmin Bank.” Apa kepentingan OJK dibalik itu. Seandainya terpaksa harus OJK memberi pilihan maka sepantasnya membela pemegang saham pemerintah Indonesia atau pribumi di banding asing. Saya mencium aroma kurang sedap soal ini. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang maka saya berharap pihak penyidik Kapolri, Jaksa Agung atau KPK untuk turun melakukan investigasi karena sudah menyangkut dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh OJK,” tuturnya. 

Kinerja OJK, lanjut Supriansa sangat terlihat buruk ketika beberapa bank dan lembaga keuangan serta perasuransian mengalami gagal bayar. 

“Contohnya Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar yang di prediksi hingga Rp16,7 triliun. Pertanyaannya, apa yang di lakukan selama ini oleh OJK. Ayo buka hasil pengawasan dan laporan OJK ke DPR per semester atau setiap tahun sesuai amanah UU 21/2011 tentang Otoritas jasa keuangan pasal 38 ayat 5. Sudah berjalankah atau ada hal pembiaran kepada asuransi jiwasraya membeli saham gorengan sehingga mengalami gagal bayar,” ujarnya. 

“Terkait masalah itu saya mengusulkan kepada Presiden untuk membubarkan saja OJK karena kehadirannya tidak memberi hal positif bagi perbankan dan non bank sekaligus perasuransian di Indonesia,” tambahnya. 

Setiap bulan, kata Supriansa, OJK menarik pungutan dari lembaga keuangan, bank dan non bank serta asuransi sebagai uang setoran bulanan ke OJK. Khusus tahun 2019 OJK menarik Rp5,99 triliun. 

“Pertanyaan saya di kemanakan uang-uang itu dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya ke publik. Ini semua harus jelas,” katanya.

“Bukan tidak mungkin, masalah Bukopin dapat saja dimasukan dalam usulan pembahasan Panja penegakan hukum di komisi III, untuk mengetahui secara persis seperti apa masalah tersebut,” kata Supriansa.

25520

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR