Home Hukum Modus Penerimaan CPNS, PNS di Pemalang Tipu 54 Orang

Modus Penerimaan CPNS, PNS di Pemalang Tipu 54 Orang

Pemalang, Gatra.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah meringkus dua pelaku penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan kerugian mencapai Rp4,3 miliar. Salah satu pelaku merupakan PNS.

Dua pelaku yang ditangkap yakni Slamet Mauzun (35) dan Isdiyo (39). Pelaku Isdiyo diketahui merupakan PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Keduanya bekerjasama melakukan penipuan terhadap puluhan korban dengan modus menjanjikan bisa meloloskan dalam seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tahun 2019.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan salah satu korban, Muhamad Mudin ( 52).

"Korban saudara MM dijanjikan oleh pelaku bahwa anaknya bisa menjadi PNS di lingkungan Pemkab Pemalang melalui jalur internal dengan syarat menyerahkan sejumlah uang," kata Ronny saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Pemalang, Senin (22/6) siang.

Menurut Ronny, korban percaya dengan janji yang disampaikan pelaku sehingga mau menyetorkan uang sebesar Rp137 juta dalam empat tahap. Namun, setelah uang disetorkan, anak korban ternyata tidak bisa menjadi PNS karena program penerimaan CPNS yang disampaikan pelaku sebenarnya tidak ada.

Sedangkan uang yang sudah diberikan korban digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi. Pelaku Slamet Mauzun mendapat bagian Rp62 juta, sementara pelaku Isdiyono memperoleh jatah Rp75 juta.

"Pelaku SM yang bertugas mencari korban. Saat bertemu korban, SM mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan CPNS jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019. Sedangkan pelaku I disebut SM sebagai atasannya yang bisa meloloskan," ujar Ronny.

Ronny mengungkapkan, selain Muhamad Mudin, kedua pelaku juga sudah melakukan penipuan terhadap 54 korban lainnya selama kurun waktu 2019. Total kerugian dari seluruh korban itu mencapai Rp4,3 miliar. Dari total uang itu, pelaku Isdiyo mendapat Rp2,4 miliar, sedangkan pelaku Slamet Muzin memperoleh Rp1,8 miliar.

"Ke 54 korban tersebut seluruhnya warga Pemalang. Mereka juga dijanjikan masuk PNS oleh para pelaku tapi tidak ada yang masuk PNS karena program yang penerimaan CPNS yang dijanjikan para pelaku sebenarnya tidak ada," ujarnya.

Ronny menambahkan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Isdiyo mengaku membuat surat edaran palsu terkait program penerimaan CPNS Pemkab Pemalang tahun 2019 agar korban percaya.

"Waktu itu saya masih di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Saya hanya nyuruh Mas Slamet (pelaku SM) untuk nyari korban, dijanjikan bisa masuk PNS lewat jalur belakang," ujarnya.

Isdiyo juga mengaku tidak melibatkan atasannya dalam melancarkan perbuatannya. Adapun uang yang didapatkan dari korban digunakan untuk berfoya-foya.

"Ini inisiatif sendiri. Uangnya untuk senang-senang, plesiran dan beli beberapa barang," tuturnya.

405