Home Hukum Pembahasan Tak Utuh, RUU HIP Rawan Picu Konflik Horizontal

Pembahasan Tak Utuh, RUU HIP Rawan Picu Konflik Horizontal

Yogyakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mesti dibahas secara jernih dengan melibatkan semua pihak dan tak sepotong-potong disampaikan ke masyarakat.

Paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila, seperti komunisme dan fundamentalisme agama, harus dinyatakan secara tegas tanpa harus memunculkan konflik horizontal.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Pembangunan Nasional (PSP UPN) Veteran Yogyakarta Lestanta Budiman, Senin (22/6). Ia berbicara di diskusi daring Webinar Pancasila ‘RUU HIP dan Cara Nalar Masyarakat dan Negara: Sumbangsih Pemikiran Akademisi dan Pusat Studi/ Kajian Pancasila di Indonesia.

Lestanta menyatakan sebagai ideologi bangsa yang digagas pendiri bangsa, ideologi Pancasila dan tujuan bangsa harus dibuat membumi dan dikokohkan. Namun saat ini arah dan tujuan bangsa seakan tidak jelas.

“Banyak konflik ekonomi, sosial, hingga konflik SARA. Atas nama demokrasi muncul juga kelompok fundamental agama yang mendorong gerakan yang membahayakan ideologi bangsa. Ini tidak bisa dimungkiri, ada kelompok yang ingin mengubah Pancasila menjadi ideologi agama tertentu,” tuturnya.

RUU HIP mestinya disusun dalam kerangka tersebut. “Tapi karena sepotong-potong masyarakat sudah heboh. Padahal harus didasari pentingnya ideologi Pancasila untuk bisa diimplementasikan,” kata dia.

Selain penyampaian RUU HIP yang tak utuh, pemahaman masyarakat juga berbeda-beda dengan tingkat intelektual yang tak sama. “(Perdebatan RUU HIP) Ini kadang tidak memikirkan dampak di akar rumput yang berbeda-beda juga. Yang bahaya ini bisa menimbulkan konflik horizontal,” tuturnya.

Menurut dia, pembahasan RUU HIP kerap disalahpami, seperti pernyataan bahwa RUU HIP melemahkan Pancasila dengan diperas menjadi Trisila dan Ekasila. Padahal hal itu sejalan dengan pemikiran Sukarno bahwa intisari Pancasila adalah Ekasila yakni gotong royong.

“Banyak pihak bicara yang tidak perlu. Padahal Pancasila memang satu tarikan napas yang tidak dapat dipisah. RUU HIP ini harus dipikir secara jernih. Jangan demi kepentingan politik,” tuturnya.

RUU HIP sebenarnya untuk mengatur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurut Lestanta BPIP menjadi lembaga penting dalam konteks seusai Reformasi bangsa ini menganut kebebasan yang sebebas-bebasnya.

Ekonomi politik kita benar-benar liberal dan kapitalis saat ini. Tapi ada yang bilang hati-hati ada komunis, kita patut bertanya komunis seperti apa? Apakah khawatir organisasi, orangnya, atau pahamnya, padahal beda-beda juga pahamnya, atau yang dimaksud atheis? Sementara kita mengabaikan ada kelompok fundamental agama yg berpotensi memecah belah bangsa,” tuturnya.

Untuk itu, jika pembahasannya berlanjut, RUU HIP harus menegaskan penolakan pada komunisme, materialisme, fundamentalisme agama, dan terorisme.

“Pembahasan RUU HIP mesti kembali pada manfaatnya dan mesti melibatkan semua pihak seperti akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga generasi muda,” kata dia.

Kepala PSP Univesitas Gadjah Mada Agus Wahyudi menyatakan diskusi ini menjadi ajang para peneliti Pancasila untuk bertukar pikiran tentang RUU HIP. Selain kampus di Yogyakarta, diskusi ini juga diikuti universitas di Bandung, Jember, Malang, Padang, Solo, dan Semarang. Hasil kajian ini akan disampaikan ke pemerintah.

“Kami sepakat bagaimana Pancasila diperkuat dalam kehidupan berbangsa dan secara sustain (berkelanjutan) serta diterima secara lamiah,” kata dia.

Menurut Agus, posisi Pancasila sebagai modus vivendi atau persetujuan sementara antara pihak-pihak yang bersengketa harus diubah. “Ini semacam gencatan senjata untuk menemukan titik temu. Tapi kelemahanya setiap kelompok akan punya peluang berpikir untuk melumpuhkan musuh. Ini tidak cukup kuat,” tuturnya.

Agus menyatakan Pancasila harus dikembalikan ke makna awalnya sebagai kesepakatan yang menjamin keragaman dan perbedaan bahkan untuk perbedaan paling mendasar.

“Perannya sebagai overlapping consensus (konsensus antara hal yang tumpang tindih) bisa disepakati dan diterima secara timbal balik oleh semua,” ujarnya.

Adapun peneliti Pusat Pendidikan Pancasila dan Karakter Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Samsuri yang menyoroti pembumian nilai Pancasila dari sisi pendidikan.

“Tekad membumikan nilai Pancasila lewat pendidikan itu perlu dilakukan secara sinergis seperti masuk dalam omnibus law yang selama ini omnibus law dominan aspek ekonomi. RUU HIP pun bisa membumikan Pancasila lewat pendidikan sepanjang hayat,” kata dia.

294