Home Hukum KPK Periksa Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Kasus Suap

KPK Periksa Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Kasus Suap

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang empat orang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016.

Keempat saksi tersebut adalah istri tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, dua orang General Manager San Diego Hills, Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda, serta seorang notaris atas nama Rismalena Kasri.

"Yang menarik diundang untuk berbicara sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Sunjoto)," ujar pelaksana tugas (Plt) KPK Juru Bicara, Ali Fikri saat membicarakan, Senin (22/6).

Sebelumnya KPK menyebut Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.

Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra Sunjoto dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra Sunjoto kepada Nurhadi melalui tersangka Rezki Herbiyono sejumlah total Rp33,1 miliar.

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan selama 45 kali agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya, Rezki Herbiyono. 

Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

Tersangka Nurhadi melalui Rezki dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Atas dugaan tersebut, baik Nurhadi dan Rezki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Sementara Hiendra Sunjoto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

93

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR