Sleman, Gatra.com - Warga Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinial RA, 25 tahun, diciduk Polda DIY karena menjadi kurir sabu dari bandar narkotika yang beroperasi secara online. Sayangnya sang bandar yang menjajakan sabu secara online masih bebas.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Ary Satriyan menjelaskan RA yang seorang buruh telah lama diawasi. Pada 29 Mei lalu, RA ditangkap di Jalan Jambon, Sinduadi, Mlati, Sleman.
"Saat kami amankan tersangka sedang mengambil sabu dari bandar besar online untuk dikirimkan ke daerah Magelang. Sampai saat ini kami terus menyelidiki siapa bandar besarnya," kata Ary saat jumpa pers di Markas Polda DIY, Senin (22/6).
RA ditangkap dengan barang bukti 22,72 gram sabu. Untuk sekali kirim sabu, RA mendapat upah Rp500 ribu dan sabu 1 gram dari sang bandar.
Menurut Ary, RA sebelumnya seorang pemakai narkotika yang membeli secara online. Karena menjadi pelanggan, RA akhirnya diminta sebagai kurir. "Kami akui untuk melacak bandar online kami mengalami kesulitan. Karena begitu kaki tangannya ditangkap, mereka langsung berganti akun," katanya.
Dengan harga pasaran Rp1,5 juta per gram, seluruh sabu yang disita dari RA bernilai Rp34 juta. Dari data Direktorat Resnarkoba Polda DIY, transaksi narkoba di DIY didominasi pembelian online kemudian ditaruh di lokasi yang disepakati untuk diambil pembeli.
"Tersangka kami kenai pasal 112 atau 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Ary.
Selama Januari sampai Juni 2020, Polda DIY mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti hingga 1.309 gram atau 1,3 kilogram.
Selain menangkap RA, polisi juga membekuk seorang rekannya, BP, warga Gamping, Sleman. Dari tangan BP, polisi menyita 121,64 gram tembakau gorila dan 2.300 pil Trihexyphendyl yang dijual Rp250 ribu per 100 butir.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyatakan Polda DIY telah mengungkap jaringan pengedar tembakau gorila dengan tersangka
LW, 25 tahun, warga Kota Yogyakarta, dan KD, 20 tahun, warga Klaten, Jawa Tengah.
"KD ini adalah penanam dan LW merupakan bandar. Dari kedua tangan tersangka diamankan total 526,1 gram tembakau. Untuk satu kilogram tembakau gorila yang diproduksi oleh KD, LW membayar Rp30 juta dan dijual dalam paket seberat 7 gram," kata Yuliyanto.
Kedua tersangka dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.