Home Hukum Pengangkatan Anggota TNI-Polri Aktif di BUMN Tidak Masalah

Pengangkatan Anggota TNI-Polri Aktif di BUMN Tidak Masalah

Jakarta, Gatra.com - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pengangkatan anggota TNI-Polri aktif menduduki komisaris utama maupun komisaris di BUMN bisa dilakukan.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007, penugasan di luar institusi Polri bagi anggota yang masih aktif dapat dilakukan sepanjang didasarkan penugasan dari Kapolri,” katanya di Jakarta, Minggu (21/6).

Menurutnya, selama jabatan di luar institusi Polri ini berdasar penugasan Kapolri, maka tidak menyalahi aturan manapun. Bahkan, dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007, disebutkan, BUMN dan BUMD merupakan salah satu institusi yang dapat dijabat anggota Polri aktif di luar kepolisian dengan berdasar penugasan Kapolri.

Padahal, dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, menurut Arya, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Selain itu, lanjutnya, untuk anggota TNI aktif, dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, penugasan prajurit aktif di luar institusi TNl dapat dilakukan sepanjang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan mendapat Persetujuan Panglima.

“Jadi tidak ada masalah kalau anggota aktif menjabat di BUMN atau institusi lain selama mendapat persetujuan atau penugasan dari Kapolri dan Panglima,” ujarnya.

Padahal, Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berbunyi Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Adapun Jabatan yang dikecualikan dalam Pasal 47 ayat (1) adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, lntelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

673