Siak, Gatra.com - Menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Siak Desember mendatang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, Azmi mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal itu disampaikan politisi partai Golkar tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, Alfedri yang saat ini menjabat sebagai Bupati Siak kemungkinan kembali mencalon berpasangan dengan Husni Mirza di Pilkada Siak, 9 Desember mendatang.
"ASN punya hak memilih, tapi tak boleh berpolitik praktis. Artinya netral dalam proses tapi punya hak politik memilih," kata Azmi kepada Gatra.com, Minggu (21/6).
Menurutnya, hal itu memang harus digarisbawahi oleh seluruh ASN di Kabupaten Siak. Di mana mereka (ASN) dilarang mengikuti proses pesta demokrasi, misalnya mengkampanyekan salah satu calon.
Bahkan dikatakan Azmi dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah jelas disebutkan, setiap ASN tidak boleh perpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam berpolitik.
"Begitupun dengan Paslon, dilarang melibatkan seluruh ASN maupun penghulu kampung beserta perangkatnya. Ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Artinya kedua-duanya sudah diatur dalam UU dan sanksi tegasnya pun ada," kata dia.
"Walau sekecil apapun, semua hal yang dapat mencederai Pilkada memang harus dihindari. Sebab itu dapat memicu permasalahan yang membikin pesta demokrasi ternodai," pungkasnya.