Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji mengapresiasi positif adanya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah. Menurutnya, RUU Ciptaker sangat baik untuk menghilangkan birokratisasi dan regulasi yang menghambat pembangunan ekonomi selama ini.
“Ide RUU Cipta Kerja ini, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, adalah melakukan efisiensi regulasi dan menghindari birokratisasi yang menghambat pembangunan ekonomi,” kata Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Sabtu (20/6).
Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini mendukung RUU Ciptaker segera disahkan karena dapat menjadi kebutuhan regulasi Indonesia. Terlebih, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.
“Pada masa Covid 19, tentu ini memberikan peluang bagi UMKM yang sangat menjanjikan karena usaha UMKM ini salah satu jenis kegiatan usaha yang tetap bertahan dengan baik dan memiliki signifikan memperkuat jaringan pada level ke bawah menengah masyarakat. UMKM ini salah satu sokoguru perekonomian nasional yang tetap harus dikembalikan,” ucapnya.
Meski, akademisi ini menilai untuk penerapan RUU Ciptaker bisa dilakukan satu atau dua tahun lagi karena Indonesia tengah menghadapi kedaruratan wabah covid-19.
“Bisa saja masa berlakunya UU ini ditunda pelaksanaanya untuk misalnya 1 atau 2 tahun dan ini butuh kesepakatan dan keputusan politik antara Pemerintah dan DPR,” ujarnya.