Bandarlampung, Gatra.com - Komisi V DPRD Provinsi Lampung memanggil Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Dra. Ratna Dewi untuk mengklarifikasi terkait dugaan markup pengadaan Bantuan Sosial senilai 9,8 milyar bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Lampung.
"Tadi sudah diklarifikasi oleh ibu Ratna Dewi, bahwa tidak ada markup dari pihak Biro Kesra, jadi yang belanja itu kan pihak ketiga, kita upayakan akan mengundang pihak ketiga untuk dimintai keterangan," ujar anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 19/06/20.
Deni mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat kejelasan apakah ada permainan pihak ketiga atau Biro Kesra terkait dugaan markup harga paket bantuan sosial tersebut
"Itu kan ada kontraknya, nanti kita lihat kan kalau memang ada permainan, jelas nanti akan ada sanksinya," tegas Deni
Ketika disinggung apakah perlu membentuk pansus untuk menangani dugaan markup tersebut, Deni mengatakan belum ada kearah sana, sejauh ini Komisi V masih meminta klarifikasi pihak-pihak terkait.
"Ini kan mitra kerja kita, karena ada pengaduan-pengaduan masyarakat, jadi kita mintai klarifikasi dahulu, untuk Pansus masih jauh lah belum ada kearah sana,, tapi ya nanti bisa saja kita lihat nanti, kan ada beberapa pihak yang akan diminta keterangan," beber Deni
Deny menyampaikan pihak Biro Kesra sejauh ini sudah koperatif untuk memyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
"Tadi sudah disampaikan semua, bahkan Ibu Ratna sampai mengucap sumpah, namun kan persoalan di dunia ini tidak cukup hanya dengan sumpah, harus realistis karena ini untuk kepentingan rakyat jangan sampai merugikan masyarakat," tutupnya.
Sementara itu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Ratna Dewi menyangkal tudingan berbagai pihak adanya markup harga pengadaan Bantuan Sosial Covid-19.
"Kan ramai sekali kabar bahwa Kepala Biro Kesra ada markup harga, jadi kami sudah membuat surat kepada tim audit untuk mengaudit tim penyedia, nanti penyedia yang akan menjawab " ungkap Ratna usai bertemu Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Ratna menjelaskan apabila ada kejanggalan harga yang lebih mahal, maka tim penyedia akan mengembalikan anggaran tersebut.
"Ada surat pernyataan dari tim penyedia yang akan mengembalikan dana, jadi kalau ada fiktif tidak mungkin kita dilakukan, karena sebelum pelaksanaan sudah diperiksa dahulu," pungkas Ratna