Padang, Gatra.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di Sumatra Barat (Sumbar) akan lebih selektif. Salah satunya, dengan kebijakan sistem zonasi tempat tinggal peserta didik, bukan lagi sistem sekolah unggulan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menuturkan, kebijakan zonasi itu sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Baik untuk siswa SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB), yang akan mendaftar secara online (daring) mulai 22 Juni 2020 nanti di laman https://ppdbsumbar2020.id.
"Mendaftar wajib sesuai zonasi tempat tinggal calon siswa. Mau tidak mau, harus di SMA/SMK terdekat dari rumah mereka. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah pusat," kata Adib kepada Gatra.com, Jumat (19/6).
Ia menegaskan, bagi calon siswa yang mendaftar di luar ketentuan atau memilih sekolah yang jauh dari tempat tinggal, kemungkinan tidak akan lulus dari PPDB. Apalagi, saat mendaftar hanya dibolehkan memilih satu sekolah untuk SMA, dan dua sekolah untuk SMK. Dengan demikian, untuk lulus peluangnya sangat kecil.
Selain itu, PPDB untuk SMA tahun ini, jalur zonasi minimal sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian, jalur prestasi 30 persen dari daya tampung, jalur afirmasi dan inklusi minimal 15 persen dari daya tampung, serta jalur perpindahan orang tua hanya maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara PPDB SMK, kata Adib, jalur seleksi nilai rapor sebanyak minimal 70 persen dari daya tampung sekolah. Lalu jalur prestasi 20 persen dari daya tampung, jalur inklusif minimal 5 persen dari daya tampung, serta jalur anak guru dan tenaga kependidikan 5 persen dari daya tampung sekolah.
"Jadi siswa daftar di sekolah yang jauh dari rumah, kemungkinan lulusnya sangat kecil. Sebab, bisa dibaca otomatis oleh sistem saat mendaftar dan verifikasi. Jadi harus dipahami dan dipertimbangkan oleh siswa atau orang tua sebelum mendaftar," imbuhnya.