Home Kebencanaan Buka Rumah Ibadah, Pemkab Dairi Minta Masukan Pemuka Agama

Buka Rumah Ibadah, Pemkab Dairi Minta Masukan Pemuka Agama

Dairi, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berencana akan membuka kembali rumah ibadah. Karena itu, Pemkab Dairi meminta saran dan masukan dari para pemuka Agama.
 
Bupati Kabupaten Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan, persiapan dan rencana membuka kembali tempat ibadah di tengah masa transisi menuju tatanan normal baru harus dikoordinasikan. Adanya pertemuan dengan para Tokoh Agama akan membahas mengenai persiapan pembukaan tempat ibadah.
 
"Kita berharap akan adanya saran dan masukan dari para pemuka agama sehingga nantinya dapat diambil suatu keputusan yang mantap menuju persiapan tersebut," kata Eddy dalam rapat koordinasi bersama dengan tokoh Agama dan Gugus Tugas, Jumat (19/6).
 
Edyy menuturkan secara perlahan Dairi akan membuka setiap aktifitas khususnya kegiatan peribadatan di tempat ibadah. Kata dia, Dairi akan membentuk satuan tugas (satgas) sebagai penanggung jawab di tempat ibadah. Satgas tersebut  nantinya akan berkoordinasi dengan satgas yang ada di Kabupaten Dairi.
 
"Inilah nantinya yang akan kita bahas siapa yang akan menyediakan APD dan juga penyediaan thermo gun, apakah rumah ibadah yang menyediakan atau disiapkan oleh Pemerintah," ujar Eddy.
 
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, Saidup Kudadiri persiapan akan kembali dibukanya rumah ibadah guna pelaksanaan ibadah di tengah Covid-19 harus didahului dengan pembentukan satgas khsusus pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah di rumah ibadah.
 
"Sehingga para umat atau jemaah yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah nantinya bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman terlebih dari penyebaran Covid-19 dengan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah di rumah ibadah," ujar Saidup Kudadiri.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dairi, Wahlin Munthe  berpendapat penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah harus menjadi hal yang utama. Yang menjadi kendala adalah ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD). "Berharap pemerintah daerah dapat membantu ketersediaan APD," tukasnya.
 
Dalam rapat koordinasi disimpulkan masih menunda pelaksanaan ibadah di rumah ibadah secara keseluruhan mengingat Kabupaten Dairi masih berstatus sebagai wilayah zona kuning.
 
Namun, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah sesuai Surat Edaran Menteri Agama dapat dilaksanakan dengan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Dan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dapat dilakukan khusus di kecamatan yang sudah berstatus zona hijau.
233