Home Hukum Napi Bebas Asimilasi Berulah, Juragan Sapi Rugi Ratusan Juta

Napi Bebas Asimilasi Berulah, Juragan Sapi Rugi Ratusan Juta

Kebumen, Gatra.com – Polres Kebumen menangkap dua residivis yang diduga menipu seorang pedagang sapi, warga Kecamatan Alian, Kebumen. Akibat perbuatan dua residivis ini, korban rugi ratusan juta rupiah.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy cahya Kurniawan mengatakan dua residivis itu yakni SA (35), warga Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, dan FR (32), warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.

Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret 2020. Sebelumnya ia masuk bui karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus Penggelapan Tahun 2019 dan divonis hukuman 11 bulan.

"Awalnya para tersangka browsing di marketplace Facebook. Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook. Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook. Pada tanggal 26 April 2020, antara korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal," jelas Kapolres, dalam keterangannya Jumat malam (19/6).

Kapolres menjelaskan, saat COD itu, tersangka sanggup membeli tujuh ekor sapi milik korban dengan harga total Rp202.500.000. Namun sapi tersebut harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya.

Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi, karena bank pada hari itu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya. Pada saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp20 juta, selanjutnya menghilang. Akhirnya korban kelimpungan mencari para tersangka.

"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Tersangka kabur. Sedang uang Rp182.500.000,00 belum dilunasi," ujarnya.

Pengakuan tersangka kepada polisi sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali. Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil Honda Brio dan untuk bersenang-senang. Kini keduanya harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya kamar jeruji besi.

“Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana,” tandas kapolres.

194