Lombok Barat, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (19/6) memusnahkan barang bukti Narkotika hasil penangkapan dari Januari hingga saat ini. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 400 gram ganja, 24 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Sampai dengan saat ini semua kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Kasat Res narkoba Polres Lobar, Faisal Afrihadi, SH mengatakan, Polres Lobar melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan. Barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap tiga orang pelaku dengan barang bukti berupa sabu sabu, 2 barang bukti ganja.
“Adapun barang bukti sabu merupakan hasil dari penangkapan di Wilayah Sekotong. Sedangkan keseluruhan jumlah kasus narkoba yagn berhasil diungkap oleh Polres Lombok Barat dari bulan januari hingga saat ini sebanyak 8 kasus,” ungkap Faisal.
Menurut Faisal, pengungkapan kasus narkotika bila dibandingkan dengan sebelumnya mengalami peningkatan di wilayah hokum Polres Lobar. Dengan demikian, Polres Lobar tetap berkomitmen untuk melakukan pengungkapan secara intens dalam memerangi kasus narkoba di wilayah Lobar.
“Walaupun di tengah pandemi Covid 19, di mana para pelaku menganggap polisi tidak fokus untuk melakukan pengungkapan, Polres Lobar tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku tersebut.
Dari hasil evaluasi, lokasi penyalahgunaan narkotika mengalami pergeseran di beberapa wilayah. Contohnya yang semula banyak terjadi di senggigi, ini sudah bergeser ke tempat lain,” ujarnya.