Home Politik Pilkada NTT, KPU Tambah 550 TPS

Pilkada NTT, KPU Tambah 550 TPS

Kupang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyelenggarakan Pilkada melakukan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

“Sesuai rencana, sebelum pandemi Covid-19 tercatat 3.450 TPS yang ada di sembilan kabupaten penyelenggara Pilkada serentak. Namun karena pelaksanaannya di tengah pandemi, ada penambahan 550 TPS sehingga menjadi 3.996 TPS,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, Jumat (19/6).

Penambahan TPS ini dilakukan untuk agar sesuai dengan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19. Sebelumnya, setiap TPS mengakomodir maksimal 800 pemilih. Namun dengan kondisi seperti ini akan menjadi 500 pemilih di setiap TPS

“Dengan adanya penambahan TPS diharapkan tidak terjadinya kerumunan saat pelaksanaan pencoblosan,” jelas Thomas Dohu.

Dia menjelaskan, penambahan TPS ini sesuai surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengusulkan agar semua pelaksaan tahapan Pilkada harus mengedepankan standar protokol kesehatan Covid-19. Karena itu, kami telah melakukan koordinasi dengan KPU 9 kabupaten penyelenggara Pilkada serentak untuk mengikuti semua ketentuan ini ,” ujarnya.

Di Provinsi NTT ada sembilan Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak yaitu Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Timur, Manggarai Barat, Manggarai dan Kabupaten Ngada.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada tersebut dipastikan akan dimulai pada 15 Juni 2020. Kepastian pelaksanaan gelaran Pilkada serentak yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, itu sebelumnya menindaklanjuti Perppu No. 2 Tahun 2020 terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak.

296