Home Kebencanaan Tagihan Air Warga Miskin, PDAM Batanghari Minta Dana Covid

Tagihan Air Warga Miskin, PDAM Batanghari Minta Dana Covid

Batanghari, Gatra.com - Dampak resesi Covid-19 tagihan pelanggan air minum PDAM untuk kategori warga miskin di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, ditanggung bayarkan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Batanghari atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batanghari.
 
Sekretaris BPBD, Syamral Lubis mengatakan, jika PDAM Tirta Batanghari telah mengajukan permohonan dana kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah guna membayar tagihan rekening pelanggan kategori miskin selama tiga bulan.
 
"Kita ajukan nota dinas kepada Bupati Batanghari, tenyata tagihan rekening pelanggan PDAM kategori miskin dibayar dari dana Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Syamral kepada Gatra.com, Jumat (19/6).
 
Di ketahui, pengajuan bantuan dana pembayaran tagihan pelanggan PDAM kategori miskin berlaku sejak April, Mei dan Juni 2020. Syamral berkata, total pengajuan dana mencapai angka Rp600 juta. Artinya, biaya tagihan pelanggan PDAM kategori miskin pada April, Mei dan Juni berkisar Rp200 juta.
 
"Untuk tiga bulan terhitung April, Mei dan Juni, sama seperti BBT. Total tiga bulan berkisar Rp600 juta, setiap bulan berkisar Rp200 juta," ucapnya.
 
Syamral berujar pencairan pengajuan PDAM Tirta Batanghari tahap pertama sudah terealisasi diatas tanggal 8 Juni 2020. Jumlahnya mencapai Rp200 juta. Kemudian PDAM mengajukan permohonan dana lagi karena mau bayar tagihan PLN atas pemakaian. 
 
"Jumlah tagihan PLN kita tidak tahu. Kalau jumlah pelanggan PDAM kategori miskin penerima bantuan silahkan tanya dengan PDAM," kata Syamral.
 
Proses pembayaran atas pengajuan Direktur PDAM Tirta Batanghari terhadap tagihan pelanggan kategori miskin telah diajukan ke Bupati Batanghari. Langkah ini ditempuh BPBD agar proses pencairan tidak menyalahi regulasi.
 
"Kita ajukan ke pak Bupati, boleh dibayar atau tidak. Ternyata dengan segala konsekuensi dan masuk dalam aturan, boleh di bantu pembayaran tagihan PDAM masyarakat miskin, tidak pelanggan besar, artinya mungkin pelanggan yang subsidi dulu," ucapnya.
 
Syamral menegaskan bahwa sebenarnya bukan PDAM Tirta Batanghari yang membantu pelanggan kategori miskin selama tiga bulan masa pandemi COVID-19. Namun, bantuan pembayaran tagihan diberikan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari.
 
"Bukan PDAM, salah itu. Kalau PDAM yang bantu, ya dana PDAM. Tapi minta kepada pemerintah daerah melalui Gugus Tugas COVID-19," katanya.
 
Direktur PDAM Tirta Batanghari, Abubakar Sidik belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan dana pembayaran tagihan pelanggan kategori miskin diminta dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Batanghari.
 
Panggilan telepon Gatra.com mengkonfirmasi peryataan Sekretaris BPBD Batanghari, Syamral Lubis juga tidak mendapat jawaban hingga berita ini ditulis. Pesan singkat Gatra.com melalui WhatsApp, Jumat (19/6) pukul 16.02 WIB juga belum mendapat balasan Sidik.
561