Home Ekonomi DPR: ‘Permainan’ Ekspor Benih Lobster Harus Diusut

DPR: ‘Permainan’ Ekspor Benih Lobster Harus Diusut

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal mengatakan, ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) bermasalah.

Malahan, lanjutnya, di saat aturan belum jelas, muncul kabar adanya ‘permainan’ penunjukan perusahaan, hingga ekspor lobster yang sudah dilakukan pada pekan lalu. Oleh karenanya, hal ini patut dicurigai lantaran nuansa ‘permainan’ sangat kental. Sehingga, perlu dilakukan evaluasi dalam aturan ini.

“Kita akan evaluasi. Rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah. UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan cacatan-catanan tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan,” katanya di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca jugaPengusaha Konon Keluhkan Larangan Ekspor Benih Lobster

Andi juga merasa aneh lantaran hanya beberapa perusahaan yang diberikan rekomendasi ekspor. Ada juga kabar yang menyebut adanya penunjukan perusahaan kargo tertentu dalam menangani pengiriman benih lobster. Padahal, terdapat peraturan yang menegaskan harus ada uji publik terhadap kesemua perusahaan yang dipilih. Namun, uji publik ini tak diumumkan. Oleh karena itu, Andi Akmal meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Saya kira perlu KPPU turun tangan dan menyeldiliki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan saja. Jangan sampai 16 perusahaan iti bertindak seperti monopoli. Dia hanya beli dari pengumpul-pengumpul kemudian dia memainkan harga,” tuturnya.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, pada prinsipnya, tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. “KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk langkah inisiatif dasarnya UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagai upaya mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di kalangan pelaku usaha. UU ini menyebut, pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1999.

211