Home Hukum Rohadi Eks Panitera PN Jakut Dikurangi Hukumannya Oleh MA

Rohadi Eks Panitera PN Jakut Dikurangi Hukumannya Oleh MA

Jakarta, Gatra.com - Terpidana kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rohadi, resmi mendapatkan pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung.

Rohadi selaku pemohon mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk membatalkan putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kemudian Majelis Hakim PK pada MA.

"Pemohon PK/Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Rabu, 17 Juni 2020," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/6) malam.

Andi menjelaskan menurut Majelis Hakim PK, Pemohon PK/Terpidana yang berstatus sebagai panitera pengganti dan dalam hal ini berperan sebagai perantara, tidak tepat dan tidak relevan untuk menerapkan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang salah satu unsurnya adalah bahwa Pemohon PK/Terpidana Rohadi telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca juga: KPK Dalami Sumber Aset ''Fantastis'' Tersangka Rohadi

"Sebab Pemohon PK/Terpidana Rohadi tidak mempunyai kewenangan dalam jabatan sebagai panitera pengganti menentukan/menunjuk majelis hakim untuk mengadili Terdakwa Saiful Jamil, begitu pula Pemohon PK/Terpidana Rohadi tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara dalam menentukan berat ringannya hukuman," jelasnya.

Andi menambahkan pejabat yang dimakaud dalam unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor tersebut adalah pejabat yang mempunyai kewenangan (otoritas) dan karena adanya pemberian hadiah atau janji pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan kewajibannya. 

"Oleh karena itu menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada Pemohon PK/Terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor," pungkasnya.

Sebelumnya Rohadi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta pada tahun 2016 lalu. Rohadi terbukti menerima suap dari Saipul Jamil untuk meringkan vonisnya oleh Majelis Hakim PN Jakut.

170