Home Hukum Edarkan Narkoba, Oknum Kepala Dusun di Lombok Barat Dibekuk

Edarkan Narkoba, Oknum Kepala Dusun di Lombok Barat Dibekuk

Lombok Barat, Gatra.com-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat menangkap terduga tindak pidana peredaran narkotika di salah satu warung makan di Dusun Pelangan Barat I, Desa Pelangan Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (16/6).

“Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial SA (32) diketahui merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) Pandanan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Polisi menemukan benda yang diduga narkotika,” kata Kasat Res Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi kepada Gatra.com, Kamis (18/6).

Dikatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat Dusun Pelangan, Sekotong , Lombok Barat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di salah satu rumah makan yang berada di Dusun Pelangan Barat I.

“Kita langsung perintahkan tim opsnal lansung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian di sekitar TKP, terduga pelaku sedang duduk di salah satu rumah makan. Dengan sigap anggota opsnal lansung melakukan upaya penangkapan,” kata Faisal.

Ditambahkan, dari hasil penggeledahan badan disekitar TKP, di ketemukan dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening, yang di duga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, terduga dan barang bukti diamankan di Mako Polres Lombok Barat untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat bruto 1,03 gram. Satu unit HP Merk SIAOMI warna putih hitam, satu buah tas slempang warna hitam abu yg berisi 1 (satu) buah dompet warna coklat yg dalamnya berisi uang tunai Rp300.000. Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu sepeda motor Beat Street Warna Putih hitam juga diamankan Polisi.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

162